TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim
Pengacara Muslim, Achmad Michdan mengungkapkan adanya dua saksi ahli
yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam
persidangan Abu Bakar Baasyir membuat jelas pemahaman tentang I'dad.
Dirinya
mengungkapkan dengan adanya keterangan tersebut menjadi kewajiban bagi
hakim untuk memutusakan apakah pelatihan militer di Aceh merupakan
tindakan terorisme atau perbuatan keyakinan.
"Dalam kaitan-kaitan
yang kita tahu bahwa umat Islam ya itu kan tujuan latihan-latihan itu,
berkaitan dengan Palestina kita tahu ya bahwa rezim ditimur tengah ini
umat islam terzolimi. Nah oleh karena itu saya pikir ini barangkali
gerakan yang harus diakomodir," kata Achmad Michdan usai sidang Abu
Bakar Baasyir di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/4/2011).
Oleh
karenanya, kata Michdan, saksi ahli menyatakan bila niat anggota
pelatihan militer baik maka dapat difasilitasi pemerintah. "Jadi oleh
para ahli tadi dinyatakan kalau barangkali niat mereka baik," tukas Michdan.
TPM Sebutkan Dua Saksi Perjelas Pemahaman I'Dad
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan