News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Sidang Tuntutan Baasyir 9 Mei 2011

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ust Abu Bakar Baasyir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penunut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abu Bakar Baasyir pada Senin 9 Mei 2011. Awalnya JPU meminta waktu 10 hari sejak sidang kali ini digelar, Senin (25/4/2011). Namun adanya agenda hari buruh serta KTT Asean membuat sidang tertunda.

"Tadi Kapolres Jakarta Selatan menyampaikan kepada saya bahwa tanggal 1-3 Mei ada May Day, pasukan terkonsentrasi ke May Day. Setelah itu ada KTT ASEAN," kata ketua majelis hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/4/2011).

Atas dasar itulah, JPU kemudian sepakat membacakan tuntutan pada 9 Mei 2011."Siap 10 hari majelis hakim. Tapi kalau (kondisinya) begitu, nanti kita bacakan tanggal 9 Mei," kata JPU Andi Taufik.

Majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2011 dengan agenda tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam persidangan, Abu Bakar Baasyir menyatakan tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Namun dirinya tidak dapat melarang orang yang melakukan pelatihan tersebut karena terdapat dalil dalam Islam.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan 7 pasal berlapis. Dirinya dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider  pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lg pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. 

Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini