TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa
Penunut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abu Bakar
Baasyir pada Senin 9 Mei 2011. Awalnya JPU meminta waktu 10 hari sejak
sidang kali ini digelar, Senin (25/4/2011). Namun adanya agenda hari
buruh serta KTT Asean membuat sidang tertunda.
"Tadi Kapolres
Jakarta Selatan menyampaikan kepada saya bahwa tanggal 1-3 Mei ada May
Day, pasukan terkonsentrasi ke May Day. Setelah itu ada KTT ASEAN," kata
ketua majelis hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Jakarta, Senin (25/4/2011).
Atas dasar itulah, JPU
kemudian sepakat membacakan tuntutan pada 9 Mei 2011."Siap 10 hari
majelis hakim. Tapi kalau (kondisinya) begitu, nanti kita bacakan
tanggal 9 Mei," kata JPU Andi Taufik.
Majelis hakim kemudian
memutuskan agar sidang dilanjutkan pada Senin 9 Mei 2011 dengan agenda
tuntutan jaksa. Sebelumnya dalam persidangan, Abu Bakar Baasyir
menyatakan tidak terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Namun dirinya
tidak dapat melarang orang yang melakukan pelatihan tersebut karena
terdapat dalil dalam Islam.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu didakwa dengan 7 pasal berlapis. Dirinya dijerat
dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan
tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14
jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, kebawahnya lagi
pasal 15 jo pasal 7, kebawahnya lg pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal
13 huruf a.
Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.
Sidang Tuntutan Baasyir 9 Mei 2011
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan