News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Baasyir Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4/2011). Dalam sidang Senin (9/5/2011) Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Baasyir didakwa dalam kasus tindak pidana terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Janto, Aceh.


"Kami JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abu Bakar Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, merencanakan  atau menggerakan orang lain untuk menggalang dana untuk tindak pid an a terorisme dan menjatuhkan dengan pidana terhadap terdakwa seumur hidup," kata ketua JPU Andi M Taufik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

JPU menuntut Baasyir sesuai dengan dakwaan lebih subsider pasal 14 jo 11 UU no 15 tahun 2003 tentan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangan JPU yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana terorisme, mengganggu stabilitas negara dan sebagai panutan agama seharusnya menjadi panutan agama. "Selain itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan," katanya

Sedangkan hal yang meringankan Baasyir adalah Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sudah berusia lanjut.  Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Baasyir dengan tujuh pasal berlapis. Diantaranya didakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, semuanya terkait menggerakkanSelain itu, Baasyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11 Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini