TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Bareskrim Polri memeriksa mantan
pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, sekaligus mantan Menteri
Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII KW-9), Imam Supriyanto,
di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Imam diperiksa
sebagai saksi pelapor kasus pemalsuan dokumen kepengurusan yayasan
Ponpes Al-Zaytun yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang alias Abu
Toto, pimpinan yayasan sekaligus orang yang disebut-sebut pimpinan NII
KW-9.
"Ya, kami periksa sebagai saksi (pelapor) tahap pertama," kata
Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Sabar
Santoso.
Imam didampingi kuasa hukumnya, tiba di Bareskrim
sekitar pukul 12.00 WIB. Hingga berita ini ditulis, Imam masih menjalani
pemeriksaan.
Pada awal tahun ini, sejumlah mahasiswa hilang dan
diduga dicuci otaknya dengan ideologi NII KW-9. Sebagai orang yang
pernah menjadi bagian dari NII KW-9, Imam sempat mengatakan bahwa
sebagian besar pimpinan yayasan Ponpes Al-Zaytun adalah pimpinan NII
KW-9.
Setelah mendapat masukan dari pihak Polri, Imam yang
kecewa atas pemberhentian dirinya selaku pimpinan yayasan, melaporkan
Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, pada 4 Mei 2011, dengan pasal pidana
pemalsuan dokumen yayasan, untuk selanjutnya dikembangkan dengan
pengenaan pasal pidana makar.
Agar bisa menjerat Panji Gumilang, Imam menyiapkan 50 saksi yang merupakan mantan anggota dan pimpinan NII KW-9.
Karena
baru memulai penyelidikan, Agung belum bisa memastikan jadwal pasti
pemanggilan pemeriksaan untuk Panji Gumilang. "Belum (sampai pemeriksaan
Panji Gumilang). Itu kan nanti tahap berikutnya," jelas Agung.
Polri Periksa Mantan Menteri NII Sebagai Saksi Pelapor
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan