TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2021 terus mengungkap fakta-fakta baru yang krusial, termasuk peran dokumen penting yang diduga menjadi pintu masuk timbulnya kewajiban utang negara hingga ratusan miliar rupiah.
Fakta tersebut muncul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/4/2026) ketika keterangan para saksi mulai mengarah pada proses penandatanganan dokumen Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar terbitnya tagihan dari pihak penyedia luar negeri.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer, terdakwa yang juga Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Leonardi disebut merugikan keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar dalam proyek pengadaan user terminal satelit komunikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Namun, dalam jalannya persidangan, terungkap fakta bahwa terdakwa bukan pihak yang memerintahkan penandatanganan dokumen CoP milik Navayo International AG. Hal ini disampaikan oleh saksi Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering dalam pengadaan dan pengelolaan satelit L-Band 123 BT.
Saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai pihak yang memberi perintah penandatanganan dokumen tersebut, Ginting menyebut bahwa arahan datang dari pejabat di tingkat atas.
“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat di ruangan Dirjen Kuathan,” ujarnya di persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran
Majelis hakim kemudian meminta jawaban yang lebih tegas. Ginting pun mengonfirmasi bahwa perintah tersebut berasal dari Bambang Hartawan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemhan RI.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdapat empat kali pengiriman barang oleh Navayo berdasarkan invoice yang ditagihkan ke Kemhan. Namun, untuk dua invoice awal pada Oktober 2016 dan Januari 2017, saksi tidak melaporkannya kepada Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Laporan baru disampaikan setelah invoice ketiga dan keempat diterbitkan, dengan total nilai mencapai sekitar US$ 16 juta.
Berdasarkan dokumen CoP yang telah ditandatangani oleh personel Kemhan, termasuk Jon Kennedy Ginting dan Masri, disebutkan bahwa tagihan dari Navayo telah sesuai dengan tahapan pekerjaan (milestone) dalam kontrak dan memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Meski demikian, Ginting beralasan bahwa kontrak tersebut sejatinya belum efektif karena belum terpenuhinya syarat uang muka sebesar 15 persen serta jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari pihak Navayo. Ia juga menyatakan bahwa penandatanganan CoP tidak memiliki implikasi hukum karena tidak secara eksplisit diatur dalam klausul kontrak.
Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam kontrak terdapat ketentuan bahwa apabila anggaran tidak tersedia, maka tagihan dalam invoice tidak dapat ditagihkan kepada pemerintah.
Menurut Ginting, penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk “itikad baik” untuk membantu Navayo menunjukkan kinerja perusahaan kepada pihak perbankan di luar negeri guna memperoleh pendanaan.
“Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia adalah permintaan Navayo agar mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada bank untuk pengajuan pinjaman,” jelasnya.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana Ana menilai bahwa tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Ia menegaskan bahwa dokumen CoP justru menjadi dasar bagi Navayo untuk mengklaim memiliki piutang terhadap Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca tanpa iklan