Menurut hakim, dokumen tersebut kemudian digunakan oleh Navayo untuk memperoleh pendanaan dari bank asing, yang pada akhirnya memperkuat posisi perusahaan dalam menggugat pemerintah Indonesia di forum arbitrase internasional.
Majelis hakim bahkan meminta agar dokumen CoP dijadikan barang bukti utama, mengingat implikasinya yang luas. Dalam perkara terpisah, berdasarkan dokumen tersebut, Indonesia diketahui kalah dalam gugatan arbitrase di Singapura dan diwajibkan membayar kewajiban sesuai kontrak beserta bunganya.
“Itu menjadi entry point bagaimana Navayo memiliki klaim piutang terhadap Kemhan dan memperoleh pendanaan dari bank,” ujar hakim.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk Muhammad Syaugi serta Bambang Hartawan, guna memperdalam rangkaian peristiwa dalam proyek pengadaan satelit yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Baca tanpa iklan