News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Beri Waktu 2 Tahun kepada Pemerintah dan DPR untuk Revisi UU Advokat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pengujian sejumlah undang-undang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pengucapan permohonan nomor 126/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dengan putusan itu, pemerintah harus segera melakukan revisi UU Advokat dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan.

Pemohon pengujian ini adalah seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menguji Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat.

Pasal 12 ayat (1) mengatur pengawasan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyatakan Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang bebas dan mandiri.

Zico menilai norma dalam kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakjelasan yang berdampak pada tidak adanya standar perlindungan hukum yang seragam bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 telah menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Namun demikian, masih terdapat persoalan mengenai lembaga yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.

Pertimbangan MK

MK dalam pertimbangannya mengakui bahwa secara normatif dalam UU Advokat, Peradi dibentuk sebagai wadah tunggal.

Namun dalam realitanya muncul banyak organisasi advokat baru atau single bar.

Berdasarkan beberapa putusan MK sebelumnya, status apakah organisasi advokat bersifat single bar atau multi bar diserahkan kepada pembentuk undang-undang sebagai kebijakan hukum terbuka.

Banyaknya organisasi advokat ini pun dirasa MK tidak menjamin peningkatan kualitas profesi. 

Serta terjadi fragmentasi karena tidak ada standar rujukan.

“Menurut Mahkamah, persoalan utama organisasi advokat saat ini bukan lagi mengenai keabsahan organisasi advokat tertentu, tetapi lebih kepada ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mampu memisahkan fungsi representatif dan fungsi regulatif dalam organisasi advokat,” kata Hakim Guntur Hamzah saat membaca pertimbangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini