TRIBUNNEWS.COM - Gelombang usulan evaluasi total hingga penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut, termasuk dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas menyoroti transparansi hingga indikasi korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
Dorongan evaluasi total program MBG juga menggaung pada unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir di berbagai wilayah, antara lain:
- Rabu, 10 Juni 2026 malam: Kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
- Kamis dan Jumat, 11 dan 12 Juni 2026: Jakarta (Wilayah Bundaran HI dan Gedung DPR), Makassar, dan Solo.
- Sabtu, 13 Juni 2026: Pertigaan Gejayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
- Senin, 15 Juni 2026: Gedung DPR RI (Jakarta) dan Kantor Gubernur/DPRD Provinsi Lampung.
- Selasa, 16 Juni 2026: Depan Rumah Dinas Gubernur Jawa Timur di Surabaya
Menurut Busyro, pelaksanaan MBG sejak awal dinilai tidak dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Terutama terkait transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu dikatakan Busyro setelah sidang lanjutan perkara pengujian norma terkait anggaran MBG dalam APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026).
"Yang sejak awal pengelolaannya tidak ada prinsip-prinsip keilmuan, transparansi, dan akuntabilitas. Malah cenderung dan semakin kuat kecenderungan itu sudah ada indikasi korupsinya," ungkap Busyro.
Busyro diketahui bersama sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch menjadi salah satu pemohon yang menguji UU APBN 2026 dalam nomor perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Pada pokoknya mereka menyoroti penganggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dinilai bermasalah secara konstitusional.
Baca juga: Soal Tuntutan MBG Disetop: Ramai Pejabat Menolak dan Singgung Janji Prabowo, Muncul Aksi Tandingan
Sarankan MBG Disetop Sementara
Mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2005–2010 itu, juga menyarankan penghentian sementara program MBG.
Busyro menilai, berbagai perbaikan yang telah disampaikan pemerintah belum mampu menjawab persoalan mendasar dalam pelaksanaan program tersebut.
"Apa pun juga pandangan dan jaminan pemerintah itu biarkan saja. Mudaratnya akibatnya sudah terang-terangan lebih banyak," ungkap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (16/6/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia berharap, MK dapat memberikan pertimbangan terhadap keberlanjutan program tersebut, termasuk kemungkinan penghentian sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
"Setop MBG sementara dulu, kemudian evaluasi. MK bisa memberikan pertimbangan moral konstitusional," imbuhnya.
Baca tanpa iklan