Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai program MBG sulit dihentikan, meskipun para mahasiswa mengkritik dan meminta program tersebut dihentikan.
"Program seperti MBG ini kan pertama dianggap sebagai janji politik dari Presiden, yang kedua itu adalah program-program populis Pemerintah, meski dalam praktiknya banyak sekali catatan-catatan yang mesti dibenahi," ungkapnya, Rabu (17/6/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Pemerintah pun, kata Adi, sudah memberikan pernyataan bahwa MBG tidak mungkin dihentikan karena merupakan program prioritas Presiden dan janji kampanye yang membuat Prabowo terpilih.
Adi mengatakan, Pemerintah hanya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait program MBG ini agar lebih tepat sasaran.
"Kalau melihat argumentasi yang disampaikan oleh pemerintah, rasa-rasanya kalau untuk dihentikan agak sulit, salah satunya adalah MBG, yang ada itu sepertinya adalah penyesuaian-penyesuaian."
"Misalnya kalau kita mendengarkan rata-rata secara umum, mungkin terkait dengan MBG ini harus tepat sasaran, terutama untuk wilayah-wilayah yang disebut dengan 3T, Terluar, Tertinggal, dan Terbelakang itu," jelas Adi.
Hal tersebut, menurut Adi, merupakan sesuatu yang bersifat positif, termasuk pada sekolah-sekolah yang dianggap bonafide dan anak-anak dari keluarga kaya.
"Itu juga adalah yang sangat layak untuk dievaluasi dan sudah dilakukan oleh BGN. Saya kira dalam banyak hal pemerintah sudah memberikan sinyal yang cukup positif terkait dengan respons tuntutan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis di berbagai kalangan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Jawab Demo Mahasiswa: MBG Dihentikan untuk Evaluasi Total Selama Libur Sekolah
Pukat UGM Sarankan Serupa
Senada dengan Busyro Muqoddas, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyarankan penghentian sementara program MBG.
Apalagi, sudah ada penetapan tersangka mantan pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung oleh Kejaksaan Agung.
Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru.
Perusahaan Andri merupakan penyedia sepeda motor listrik di BGN.
Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, menilai penghentian sementara MBG dinilai perlu dilakukan untuk mengevaluasi total program tersebut serta mengembangkan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menegaskan langkah koreksi yang disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang berupa pemindahan fokus (refocusing) program menyasar wilayah 3T tidak mampu menyelesaikan akar masalah korupsi di tubuh BGN.
Menurut Dandi, regulasi yang mendasari program ini telah gagal sejak awal.
Baca tanpa iklan