TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Mantan Senior Relation Manager Citibank Cabang Landmark,
Inong Malinda Dee akan digugat oleh pihak Citibank. Namun pihak yang
berencana menggugat Malinda pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, akhirnya menunda gugatan tersebut.
"Kalau untuk
pendaftaran gugatan kami sedang koordinasi dengan Citibank, nanti dari
Citibank yang akan menyampaikan," ujar penasehat hukum Citibank Otto
Hasibuan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/5/2011).
Ketika
ditanyakan tentang isi gugatan dan waktu pengajuan gugatan, Otto belum
dapat menyampaikannya kepada publik."Mengenai kapan gugatan dimasukkan,
Citibank akan menjelaskan secara langsung, mungkin tidak hari ini,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Penyidk menjerat Malinda DeeĀ dengan Pasal
49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomo 15 Tahun
2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berkas Malinda juga telah
diterima penyidik Kejaksaan Agung, bersama berkas dua tersangka lainnya.
atas nama tersangka Dwi Herawati sebagai mantan pegawai Cti Bank,
supervisor teller di Citi Bank bernama Novianty Iriane, dan Betharia
Panjaitan yang juga supervisor teller di Citi Bank.
Ketiganya
dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Citibank Tunda Gugatan Terhadap Malinda Dee
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan