TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus
korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) telah menjadi
sorotan banyak pihak. Kali ini sekelompok aktivis yang menamakan Dewan
Pimpinan Nasional Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik
Indonesia (LP2TRI) mendesak Kejaksaan Agung
melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan.
Mereka melakukan audiensi
dengan pihak Kejagung yang diwakili oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Noor Rachmad dan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus)
"Jaksa Agung Basrief Arief harus bersikap
profesional dalam kasus ini. Sebab kalau hasil penyidikan para jaksa
senior di Kejagung sudah menyimpulkan bahwa berkas perkaranya sudah P21,
itu artinya kasus ini memenuhi syarat penuntuta untuk diteruskan ke
pengadilan," kata Sekjen LP2TRI, Teuku Candra Adiwina di Kejaksaan
Agung, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Dalam pertemuan tersebut,
mereka menuntut Jaksa Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke
pengadilan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas bonis bebas mantan
Dirjen AHU Romli Atmasasmita di tingkat kasasi dan menolak intervensi
serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam perkara Sisminbakum.
LP2TRI dalam kesempatan itu juga menyerahkan surat dan dokumen kepada Jaksa Agung terkait Sisminbakum.
Sementara
itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad mengatakan
penanganan perkkara korupsi tidak gampang apalagi kasus Sisminbakum.
"Ada sebuah putusan terhadap masalah sama dengan output berbeda,"
katanya.
Namun dirinya menyakinkan Kejaksaan Agung bekerja dengan maksimal sesuai koridor hukum untuk menuntaskan penanganan Sisminbakum.
"Proses sedang berjalan dalam pengkajuan mengambil keputusan terbaik," ujarnya.
Penyidik
Jampidsus, Yulianto mengatakan Kejaksaan Agung sudah melakukan
penanganan sesuai jalur. Namun ditengah jalan terdapat putusan bebas
Romli Atmasasmita. "Maka harus ada pembahasan pakar dan jaksa senior
serta tim penyidik," katanya.
Yulianto mengakui pihaknya
kesulitan mendakwakan dalam konstruksi kasus tersebut karena dalam
pembahasan bersama pakar sendiri terdapat perbedaan pendapat.
"Kita tunggu dan kami minta sabar," tukas Noor.
Kejagung Didesak Limpahkan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan