Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi
menyatakan belum ada perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY Sri
Sultan Hamengku Buwono X. Yang ada barulah usulan perpanjangan masa
jabatan Sultan selama dua tahun dan dimasukkan dalam RUUK Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Belum ada perpanjangan masa jabatan Gubernur Yogyakarta. Itu dimuat dalam RUU yang disampaikan kepada DPR, dalam pasal aturan
peralihan kita muat bahwa bila RUU disetujui maka untuk persiapan
pemilihan Gubernur Yogyakarta dan persiapan PP yg diperlukan makan
diberi waktu perpanjangan masa jabatan sultan, tapi sayang RUU itu
tidak pernah di kutip media secara utuh, yang diperdebatkan selalu
hanya soal ditetapkan dan dipilih. Padahal RUU itu kita kirim utuh."
tulis Mendagri dalam pesan yang disampaikan kepada wartawan termasuk Tribunnews.com.
Sebelumnya,
pimpinan DPRD Yogyakarta mengatakan bahwa masa jabatan Sultan sudah
resmi diperpanjang dua tahun. Hal ini disampaikan pimpinan DPRD
Yogyakarta setelah bertemu dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Akibatnya, polemik ini membuat sejumlah pihak di Yogyakarta gerah.
Jadi bisa dibilang, belum ada rencana perpanjangan, kalau pun diperpanjang tentu harus mengacu ke RUU DIY?
"Iya
, bila pasal itu disetujui tentu akan diperpanjang, jadi bukan tiba
tiba kita memperpanjang jabatan sultan," lanjut Mendagri.
Mendagri: Perpanjangan Jabatan Sultan HB X Masih Usulan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan