TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan
Jaksa Agung, Hendarman Supandji mengatakan perlu adanya pembuktian
apakah benar Negara Islam Indonesia (NII) merupakan ibu kandung teroris
seperti yang dinyatakan oleh Kepala Badan Nasional Pemberantasan
Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai.
"Kalau ada organisasi yang disebut
NII dan kemudian dinyatakan oleh Ansyad Mbai bahwa teroris itu anak
kandung NII KW 9, pernyataan itu bisa dikatakan sudah terjadi anslah
atau makar, lalu bisa dibuktikan itu. Tetapi apakah teroris yang terjadi
dewasa ini ada kaitannya dengan NII," paparnya di Gedung Dewan Pers,
Jakarta, Jumat (20/5/2011).
Menurutnya, jika NII tidak ada
kaitannya dan masih berupa sebuah faham atau ideologi, Undang-Undang
mana yang daat dipergunakan untuk menindak walaupun faham itu
bertentangan dengan ideologi Pancasila.
TAP MPR no. 18 tahun
1998, ia mengatakan, Pancasila adalah sebagai dasar negara. Akan tetapi,
P4 dan asa tunggal organisasi partai politik di seluruh Indonesia
dihapus.
"Jadi hanya ada Pancasila sebagai asas tunggal. Nah
sekarang ada faham NII. Apakah bertentangan dengan TAP MPR itu, ada
peraturan yang dilanggar atau tidak," paparnya.
Ia menambahkan,
sebuah faham yang berbeda-beda diakui sejauh tidak memaksakan kehendak.
Tetapi, akan jadi berbahaya kalau sudah memaksakan kehendak dalam
negara, terlebih jika keluar dari sistem demokrasi seperti dengan
melakukan teror bom dan cuci otak.
"Tapi harus dibuktikan. Yang
namanya alat bukti ada surat, saksi dan petunjuk. Apakah semuanya bisa
terkumpul bahwa NII dan teroris berkaitan?" pungkas Hendarman.
Perlu Dibuktikan Apakah NII KW 9 Ibu Kandung Teroris
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan