News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan Kasus Korupsi, Prabowo Diminta Tegas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Jumat (12/6/2026).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Djaka Budhi Utama.

Di hari yang sama, Djaka Budhi Utama mempublikasikan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mengklaim menggagalkan peredaran 8,26 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi penindakan di wilayah Merak, Cilegon, Banten.

Tanggapan pengusaha rokok

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, pengusaha rokok sekaligus Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (Barong Grup) menyebut situasi tersebut sebagai bentuk “selebrasi tanpa esensi”. 

Pria  yang akrab disapa Gus Lilur ini mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengevaluasi, bahkan mencopot Dirjen Bea Cukai tersebut dari jabatannya.

Sebagai pengusaha rokok, Gus Lilur mengaku memahami betul rekam jejak dan kepemimpinan Djaka Budhi Utama di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurutnya, pejabat setingkat direktur jenderal seharusnya menjadi pembantu Presiden dalam menjaga penerimaan negara, menertibkan tata kelola cukai dan menyelamatkan uang negara, bukan justru menjadi beban moral bagi pemerintahan.

“Kita ingin seluruh pembantu Presiden betul-betul membantu Presiden. Tapi saya melihat pembantu presiden yang satu ini, Dirjen Bea Cukai, tidak membantu. Malah bikin malu Presiden,” tegas Gus Lilur dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).

Baca juga: Amy Qanita Sempat Panik Tahu Raffi Ahmad Terseret Kasus Blueray, Langsung Hubungi Nagita Slavina

Gus Lilur menegaskan kritiknya tidak lahir dari ruang kosong. Ia merujuk pada fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap importasi barang pada 12 Juni 2026, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa John Field, pemilik Blueray Cargo.

Dalam keterangan yang dibenarkan terdakwa, kode “BC1” dalam amplop cokelat yang diberikan secara berkala disebut merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Berdasarkan keterangan tersebut, setiap bulan kode “BC1” disebut berisi Rp3 miliar. Pemberian itu disebut berlangsung tujuh kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, dengan total dugaan aliran dana mencapai Rp21 miliar.

Tidak hanya itu pada 20 Mei 2026, Jaksa KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara hampir Rp3 miliar yang diduga mengalir kepada Djaka Budhi Utama.

Ironisnya, hanya berselang beberapa hari dari persidangan tersebut, Djaka Budhi Utama tampil di hadapan publik dalam konferensi pers.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini