TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril
Ihza Mahendra membantah pernyataan Jaksa Agung bila sejak awal tidak
ada muatan politis dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum
(Sisminbakum). Yusril merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
"Mumpung
sekarang, Kejaksaan sedang mengkaji ulang dan mendalami perkara ini,
lebih baik mereka membaca dengan seksama semua surat dakwaan yang pernah
mereka ajukan ke pengadilan" kata Yusril dalam rilis yang diterima
Tribunnews.com, Jumat (20/5/2011).
Yusril menjelaskan dalam
dakwaan Yohanes Waworuntu, disebutkan melakukan perbuatan korupsi mulai
tahun 2000-2008. Dalam dakwaan tersebut Yusril dinilai turut serta
melakukan perbuatan bersama Yohanes Waworuntu.
"Faktanya, saya sudah diberhentikan oleh Gus Dur sebagai Menkeh HAM sebelum Sisminbakum berjalan," kata Yusril.
Yusril
mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka padahal
dalam kurun waktu tahun 2000-2008 telah berganti beberapa menteri.
"Mengapa
hanya saya yang dinyatakan sebagai tersangka? Apakah ada kelalaian,
atau kesengajaan, atau ada unsur politik dalam menentukan siapa yang
akan diusut dan siapa yang tidak, ataukah saya memang sejak awal sudah
menjadi target politik, seperti diungkapkan dalam dokumen Wikileaks,"
tanya Yusril.
"Kalau Kejaksaan Agung tidak dapat menjawab
pertanyaan ini, sampai matipun saya tak percaya tidak ada muatan politik
dalam kasus Sisminbakum," tukas Yusril.
Yusril Yakin Kasus Sisminbakum Sarat Muatan Politis
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan