News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Jawab Mario Alisjahbana

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bersama ini saya bermaksud menggunakan hak jawab pada pemberitaan Tribunews.com pada tanggal 31 Mei 2011 berjudul : "Hakim Kabulkan Permohonan Gugatan WN Australia"

Di artikel itu ditulis :

Kasus yang dialami Jesudass bermula saat dua pengusaha Mario Alisjahbana dan Sri Artaria sedang menbutuhkan dana segar. Kemudian, Jesudass mengucurkan pinjaman senilai AUS$2,8 juta atau setara dengan Rp23 miliar.

Dalam kontrak utang-piutang disebutkan, penerima utang akan melunasi hutang tersebut dalam 10 kali pembayaran. Namun, baru 3 kali cicilan, pengusaha percetakan tersebut mulai tidak menepati janji.

Cicilan utang tak lagi dibayarnya. Bahkan perusahaan percetakan itu melibatkan pihak ketiga di luar perjanjian sebelumnya.

"Jesudass memberi ultimatum akan menjual agunan yakni 2.500 lembar saham karena menyalahi aturan. Mendengar ultimatum tersebut, bukannya menunjukan itikad baik, justru surat-surat tersebut dijual ke pihak ketiga," kata kuasa hukum Jesudass, Musly Eferrson


Hak Jawab dari Mario Alisjahbana :

Jesudass tidak pernah mengucurkan uang sepeserpun kepada Mario Alisjahbana. Akta Pengakuan utang sebesar AUD 2.85 juta bukan dikarenakan Mario Alisjahbana sedang membutuhkan uang, justru sebaliknya.

Pada saat itu PT Pustaka Widya Utama, perusahaan milik Jesudass Sebastian memiliki utang dagang sebesar Rp 7,45 Milyar kepada PT Dian Rakyat, perusahaan yang di pimpin oleh Mario Alisjahbana.
Jesudass kemudian menjual perusahaan miliknya itu kepada Mario Alisjahbana dengan harga AUD 2,85 Juta. Sebagai mekanisme pembayaran, dibuatlah Akta Pengakuan Utang sebesar AUD 2,85 juta yang akan di cicil selama 10 kali selama 10 tahun, dengan jaminan saham-saham yang di beli tersebut.

Cicilan pertama dan cicilan kedua berjalan lancar. Pada tahun ketiga yaitu tahun 2008, pemerintah meluncurkan program Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang telah membuat banyak perusahaan penerbitan buku sekolah mengalami kerugian yang dahsyat, termasuk PT Pustaka Widya Utama, perusahaan yang sahamnya dibeli oleh Mario tersebut. Sebagai akibatnya Mario kesulitan untuk membayar cicilan yang ketiga.

Atas dasar itu, Jesudass melelang sisa saham yang di jaminkan kepadanya, sebanyak 1975 lembar. Anak buah Jesudass yang bernama Suroto, disuruhnya ikut dalam lelang dan memenangkannya. Namun demikian Suroto kemudian disuruhnya untuk tidak membayar saham yang telah dimenangkannya tersebut.

Mario tidak pernah menjual saham tersebut kepada pihak ketiga, walaupun dia  punya hak untuk menjual 500 saham yang telah bebas dari gadai karena telah dicicil melalui cicilan pertama dan kedua (pasal 2 akte pengakuan hutang), proses penyidikan selama satu tahun yang telah melibatkan 21 saksi dan 6 kali gelar perkara tidak menemukan bukti bahwa Mario menjual saham-saham tersebut kepada pihak ketiga.

Demikian jawaban saya atas pemberitaan di Tribunnews.com. Mohon agar hak jawab saya di atas dapat segera disiarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini