TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin dan Kurator Puguh Wirayana sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin melalui pesan singkat, Kamis (2/6).
Keduanya, kata Jasin, saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan, di gedung KPK. Sayangnya Jasin enggan memaparkan sangkaan pidana yang akan diterapkan kepada keduanya serta dimana mereka akan ditahan. "Yang itu urusan Johan," tuturnya.
Sebelumnya, Syarifudin beserta Puguh ditangkap satuan penyidik KPK di dua tempat berbeda. Syarifudin ditangkap di kediamannya sedangkan Puguh di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Keduanya dijadikan tersangka lantaran diindikasikan terlibat kasus dugaan suap.