News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Wakil Ketua KY Minta Hakim S Diberhentikan Sementara

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshor meminta agar oknum Hakim Kepailitan PN Jakarta Pusat S yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/6/2011) malam, segera diberhentikan.

"KY melihat, untuk kepentingan proses hukum yang akan berjalan, hakim yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara oleh MA, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 26 tahun 1991 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan
Pemberhentian Sementara, yang sampai saat ini masih berlaku," kata Imam ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (2/6/2011).

KY pun berharap kejadian ini, dapat memacu mereka, dan institusi lain, untuk membenahi internal secara lebih optimal. "KY berharap kejadian ini dijadikan momentum oleh semua pihak terutama MA untuk melakukan
pembenahan organisasi dan SDM secara lebih optimal," ucapnya.

"Tindakan tercela atau tindak pidana seperti itu yang bisa membuat kepercayaan publik ke dunia peradilan semakin terpuruk," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini