News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Merasa Dijebak KPK

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syrifuddin Umar tak terima disebut ditangkap tangan oleh KPK menerima suap. Syarifuddin merasa dirinya dijebak KPK.

"Beliau dijebak dalam masalah ini. Ya tentu kalau dia dijebak sudah diarahkan ke sana (penangkapan)," kata Penasihat Hukum Syarifudin yaitu Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Menurut Junimart, kliennya itu siap untuk menangkis semua tuduhan yang dialamatkan KPK kepadanya. "Beliau siap diperiksa. Beliau siap menerangkan semuanya," imbuhnya.

Hal itu, kata Junimart, disampaikan Syarifuddin di sel tahanannya, di Rutan Cipinang Jakarta, saat dijenguk olehnya.

"Istilah KPK tangkap tangan itu tidak berdasar, klien saya pada saat di rumah sedang tidak melakukan transaksi suap menyuap," katanya.

Menurutnya, yang namanya tertangkap tangan pada saat transaksi suap itu adalah penegak hukum menangkap penyuap dan penerima suap di tempat yang bersamaan dan waktu bersamaan. Namun, pada kasus Syarifuddin, kata Junimart, kliennya itu tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum saat ditangkap KPK.

"Sekarang begini, katanya beliau disuap. Kalau disuap tentu ada penyuap. KPK mengatakan tertangkap tangan, dia disebut tertangkap tangan dan ada barang buktinya uang Rp 250 juta itu. Tapi dia (ditangkap) sendiri. Sementara Puguh Wirayan itu diuber KPK ke
Pancoran. Ini kan terpisah," paparnya.

Syarifuddin pun bersikukuh uang Rp 250 juta dan uang-uang asing lainnya yang disita KPK dari rumahnya itu, bukanlah suap dari Puguh. Uang-uang itu, kata Junimart, merupakan uang pirbadi milik kliennya.

"Memangnya klien saya dilarang punya uang. Kita kan tidak dilarang untuk punya duit. Kan enggak ada larangan," tuturnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini