Laporan Wartawan Tribun Timur, Achwan Ali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar hakim Syarifuddin Umar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, dituntut dengan hukuman maksimal. Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, hukuman maksimal bagi hakim yang terlibat korupsi dapat memberi efek jera bagi hakim lainnya.
"Hakim SU (Syarifuddin Umar) bisa diancam hukuman pidana paling berat 20 tahun," kata Emerson melalui surat elektronik.
Menurut Emerson, KPK dapat menjerat hakim Syarifuddin dengan Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama ini, lanjutnya, para hakim yang terlibat korupsi belum mendapat hukuman maksimal. Pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap para hakim, lanjut Emerson, juga masih lemah. Pada umumnya, hakim yang "nakal" hanya mendapat sanksi administratif berupa mutasi.
"Juga terkait promosi, mutasi, kalau catatan buruk seharusnya tidak dapat promosi, tapi hakim S contohnya, dipindah dari Makassar ke Jakarta, itu kan semacam promosi," lanjut Emerson.
ICW juga meminta agar KPK menangani sendiri kasus hakim S dan tidak melimpahkan kasusnya kepada kepolisian dan kejaksaan.
"Agar proses menjadi cepat dan menutup peluang korupsi dalam penanganan kasus tersebut," kata Emerson.
KPK menangkap hakim S dan juga seorang kurator berinisial PW yang diduga terlibat suap. Setelah memeriksa keduanya, KPK menetapkan status S dan PW sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI senilai Rp 31 miliar.