News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Hakim Syarifuddin Diperiksa Lagi Senin Depan

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Senin (6/6/2011) mendatang. Belum diketahui apakah pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan tambahan atau lainnya.

"Pak Syarifuddin cuma bilang dia bakal diperiksa lagi Senin (6/6/2011). Dan yang pasti beliau bakal didampingi penasihat hukumnya," ungkap Junimart Girsang, penasihat hukum Syarifuddin, kepada Tribunnews.com, Jumat (3/6/2011).

"Waktu diperiksa pertama kali kemarin, Pak Syarifuddin tidak didampingi penasihat hukum. Dan menurut kita itu agak janggal," lanjutnya.

Seperti diberitakan Hakim Syarifuddin ditangkap KPK di kediamannya, Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (1/6/2011). Syarifuddin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.

Di lokasi penangkapan Syarifuddin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dolar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifuddin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifuddin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Tersangka hakim Syarifuddin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka kurator Puguh Wirawan disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam, KPK menitipkan Syarifudin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Puguh ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.

Junimart mengaku sudah berbicara dengan Syarifuddin terkait permasalahan yang menimpannya. Junimart menyatakan, Syarifuddin membantah semua tuduhan terhadap dirinya.

"Pak Syarifuddin menyatakan semuanya tidak benar. Dan dia siap menghadapinya," tegas Junimart.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini