News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KY Bidik Dugaan Pelanggaran Kode Etik saat Vonis Bebas Agusrin

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tengah menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifudin Umar saat menjatuhkan vonis bebas kepada Gubernur non aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin. KY mengaku telah mengantongi laporan dugaan pelanggaran kode etik Syarifudin.

"Kita akan secepatnya. Kalau secara fungsi KY, kita kan disini mengkaji pelanggaran kode etik. Jadi kita sekalipun proses sedang berjalan di KPK, KY akan tetap menelusuri kejadian ini terkait kode etik," tutur Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

KY, kata Asep, akan menusuri dugaan pelanggaran itu seorang diri. Mereka tidak akan berkoordinasi dengan KPK untuk ini. "KY akan bergerak untuk menelusuri infomasi apa yang terjadi disini dan apakah memang pelanggaran kode etik benar terjadi atau tidak," imbuhnya.

Syarifudin bukan satu-satunya target KY dalam kajian mereka terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Agusrin. Mereka juga akan menelusuri kemungkinan hakim lain yang ikut memeriksa dan mengadili perkara Agusrin, juga melakukan
pelanggaran kode etik.

"Yang pasti kita kan lagi mengkaji laporan pengaduan yang ada di depan mata kita. Yang masuk ke kita hanya pengaduan soal hakim S terkait persidangan Agusrin. Yang aku tahu cuma Agusrin itu," tuturnya.

Terkait kasus yang menimpa Syarifudin sendiri, Asep mengatakan, seharusnya Mahkamah Agung segera menon-aktifkan hakim pengawas kepailitan PN Jakarta Pusat itu. "Karena itu ada aturan yang menyatakan, menyebutkan, kalau hakim yang tertangkap tangan akan di non-aktifkan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini