Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin di daerah Sunter, menambah deretan hakim-hakim yang bermasalah karena menerima suap. Menurut Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, hal ini menunjukkan adanya dugaan permainan di pengadilan dengan menggunakan tangan oknum hakim dalam memenangkan perkara. Untuk itu, seharusnya Ketua PN Jakarta Pusat mengawasi anggotanya karena ini menjadi pukulan keras bagi penegakan hukum di Pengadilan Negeri.
"Tertangkapnya hakim S menjadi indikator korupsi sudah sistemik dan struktural. Remunerasi di jajaran pengadilan ternyata juga tidak menjadi solusi bagi pencegahan korupsi di lembaga tersebut ," kata Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi wartawan, Jumat (3/6/2011).
Meski begitu, ia masih meyakini, banyak hakim-hakim dan penegak hukum yang baik. Dan posisi Komisi Yudisial (KY) sekarang ini, harus lebih tajam dalam menyoroti hakim bermasalah.
"Kewenangan KY merekrut hakim dan hakim agung bisa menjadi filter awal bagi hakim-hakim tidak bermoral," ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Achmad Yani menyatakan, adanya kelemahan pengawasan yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Pusat didasari atas tertangkapnya Syarifudin.
"Seharusnya Ketua PN Jakarta Pusat dalam hal ini punya tanggung jawab moral terhadap pengawasan anak buahnya terutama internal nya," tandasnya.
Pernyataan Ahmad Yani ini, terkait Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kepala PN, Syahrial yang menunjuk Junimart Girsang sebagai pengacara Syarifuddin.
Hingga saat ini KPK masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap ini. Dugaan ini muncul karena Syarifudin dikenal dekat dengan Syahrial yang kini mejabat sebagai kepala PN pusat.