Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin Umar menghabiskan waktu yang cukup lama bersama istri dan seorang putrinya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2011). Setidaknya Syarifudin bercengkrama dengan keluarga selama kurang lebih 6,5 jam.
Istri dan putri Syarifudin tiba di Rutan Cipinang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menumpang mobil Kijang Innova B 10 OG. Setelah turun dari mobil yang berhenti tidak jauh dari pintu gerbang, keduanya langsung masuk dalam Rutan.
Sikap bungkam kembali ditunjukkan istri dan putri Syarifudin saat meninggalkan Rutan Cipinang sekitar pukul 17.30 WIB. Mereka pun menutupi wajah dengan kerudung dan selendang yang melekat pada tubuhnya. Selain itu, sikap enggan bertemu wartawan ditunjukkan keduanya dengan memilih menunggu kendaraan yang ditumpangi di balik pintu gerbang Rutan.
Sejumlah kerabat Syarifudin juga menyambangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/6/2011). Kedatangan kerabat yang terdiri dari empat pria itu tidak diketahui wartawan yang berada di Rutan Cipinang sejak pagi hari.
Para kerabat Syarifudin ini baru diketahui setelah mereka sama-sama menumpang Toyota Inova yang ditumpangi istri dan putri Syarifudin. Padahal sebelumnya empat kerabat Syarifudin datang dengan Toyota Avanza warna silver.
Seperti diberitakan Hakim Syarifudin ditangkap KPK di kediamannya, Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (1/6/2011). Syarifudin diduga menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan.
Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.
Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.
Tersangka hakim Syarifudin diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka kurator Puguh Wirawan disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a), atau (b) atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 20 jam, KPK menitipkan Syarifudin di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan Puguh ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan KPK hingga 20 hari ke depan.