News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Kubu Agusrin: Tuduhan Suap kepada Hakim Syarifuddin Politis

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agusrin Najamuddin, Gubernur Nonaktif Bengkulu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamudin dikait-kaitkan dengan hakim Syarifuddin Umar. Agusrin pada bulan April lalu divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin.

Menurut kuasa hukum Agusrin yakni Moses Grafi, tuduhan tersebut keterlaluan, terorganisir dann sistematis.

"Fitnah itu besar sekali bahkan lebih besar dari masalah induknya, ada apa?," ucap kuasa hukum Agusrin Moses Grafi di Kantor Pengacara Marthen Pongrekun Jalan Tanjung Karang Nomor 3 Dukuh Bawah Gedung Bank Mega Lantai 3, Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Moses mempertanyakan apakah karena Agusrin seorang kader Demokrat sehingga dipaksa harus bersalah. Padahal Agusrin sendiri saat ini sudah lepas dari jabatannya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu.

"Apakah karena klien kami seorang Demokrat makanya dipaksa harus bersalah walau pun secara hukum klien kami tidak bersalah sama sekali, sekali lagi tidak bersalah sama sekali," tegasnya.

Menurutnya, Kasus Agusrin seharusnya dari dahulu di SP3 (dihentikan penyidikannya) oleh kejaksaan karena secara hukum memang tidak layak dibawa ke pengedilan.
Bahkan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan kasus Agusrin sudah ada putusan pengadilan negeri tentang pemalsuan tanda tangan Agusrin yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Terbukti tanda tangan Agusrin dipalsukan," imbuhnya.

Kemudian Moses pun beralasan bahwa putusan pengadilan kasus korupsi Chaerudin terbukti tidak ada kerugian negara baik dalam putusan PN, PT, dan MA.

"Penyalahgunaan wewenang Chaerudin adalah tanggung jawab Chaerudin sendiri dalam perkara ini sesuai putusan PN, PT, MA," terangnya.

Moses pun meminta supaya menghentikan penzaliman kepada Agusrin yang dianggap Moses sudah terlalu lama kliennya tersebut dizalimi.

"Jangan Agusrin dipaksa bersalah hanya karena dia seorang demokrat padahal secara hukum kami sampaikan Agusrin tidak bersalah," ucapnya.

Agusrin sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Bengkulu tahun 2006 sebesar Rp 21,3 miliar.

Agusrin menjadi tersangka sejak Agustus 2008 namun berkas perkaranya baru dilimpahkan akhir November tahun 2010, menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Muspani oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, awal November 2010. Kemudian pada April 2011 hakim Syarifudin memvonis bebas Agusrin dan saat ini kejaksaan sedang mengajukan kasasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini