Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Entah apa karena kurang pengalaman menjadi 'kurator nakal', Puguh Wirawan justru ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangani kasus pailit pertamanya, pailit PT Skycamping Indonesia (PT SCI).
Kurator Puguh dan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifuddin Umar ditangkap KPK seusai transaksi Rp 250 juta pada Rabu (1/6/2011).
Uang itu diduga sebagai pemulus perubahan status budel (harta) pailit PT SCI. "Sebelumnya, dia sebagai pengacara tidak ada masalah dalam menangani kasus. Tapi, sebagai kurator, kasus pailit PT SCI ini adalah kasus pertamanya yang ditanganinya," kata kuasa hukum Puguh, Petrus Balapatyona, Sabtu (4/6/2011).
Menurut Petrus, Puguh menekuni profesi sebagai pengacara sejak 1998. Namun, baru setahun terakhir, Puguh lebih memfokuskan pada keahlian sebagai kurator sejak setahun terakhir.
"Dia ikut dalam Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan saya selain jadi pengacara, juga punya keahlian sebagai kurator dan bagian dari AKPI, saya di Divisi Pembelaan," imbuhnya.
Bagi Petrus, apa yang menimpa klien sekaligus rekannya tersebut adalah terkena sial. "Kebetulan saja, Puguh ini ada di waktu dan tempat yang salah. Waktu kasih uang terima kasih (Rp250 juta) itu, ketangkap KPK," ujarnya.