News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

ICW Minta KPK Jerat Syarifuddin dengan UU Pencucian Uang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI dan langsung ditahan. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia  Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah berpendapat tersangka penerima suap, Hakim Syarifuddin pantas dijerat dengan UU Pencucian Uang. Dia melihat Syarifuddin akan gencar berdalih agar lolos dari jerat hukum.

"Melihat dari kronologinya saat KPK menemukan sejumlah uang di rumahnya. KPK harus membuktikan adanya suap tersebut," kata Febri di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (5/6/2011).

ICW memprediksi KPK akan menemukan kendala untuk membuktikan suap Hakim Syarifuddin bila hanya menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi. "Pasti nanti ada bantahan-bantahan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Febri menyarankan agar KPK juga menggunakan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana akan terjadi pembalikan beban pembuktian. Majelis hakim yang memimpin sidang akan meminta Syarifuddin membuktikan asal-usul uang tersebut. "Jika tidak bisa maka dapat dirampas negara dan tidak menutup kemungkinan menjerat oknum lainnya," imbuhnya.

Diketahui perampasan harta oleh negara pernah pula dilakukan Majelis hakim terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Bahasyim tidak dapat menjelaskan asal-usul uang yang dimilikinya. Alhasil, Majelis Hakim memerintahkan harta senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 miliknya disita negara

Hakim Syarifuddin diketahui melanggar pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c, dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 20 Tahun 2001)

Pasal 6 ayat dua menyatakan bagi hakim yang menerima pemberian atau janji dipidana maksimal 15 tahun. Sementara pasal 12 huruf a dan atau b dan atau c untuk hakim yang menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara, ancaman hukumannya 20 tahun.

Hakim Syarifudin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp 250 juta di rumah Syarifudin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.

Di lokasi penangkapan Syarifudin, penyidik KPK menyita Rp 142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifudin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifudin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini