Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifuddin akhirnya buka suara. Sayangnya suaranya itu tak sedikit pun menyinggung kasus suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirayan yang menimpanya.
Hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu justru berkeluh kesah menanggapi nyanyian Indonesian Corruption Watch (ICW) perihal sosok dirinya. Syarifuddin menyesalkan ICW melarikan kasus yang menimpanya itu ke vonis bebas Gubernur non
aktif Bengkulu Agusrin Najamuddin dari palunya.
"Kok suap yang dituduhkan makin melebar, kok lari pada pembebasan Agusrin," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
"Sampai hari ini saya tetap bertahan bahwa pemeriksaan Agusrin memang terbukti murni bebas. Ada CD (compact disc) pembelaannya. Anda bisa putar, ambil di kantor itu, bahwa memang benar pembebasan Agusrin itu murni," imbuhnya.
Syarifuddin pun membantah dirinya telah membebaskan 39 terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, jumlah itu dikorupsi oleh ICW. Ditegaskannya, hanya ada 38 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh palunya.
"Satu saya hukum, 38 itu bebas. Baik Bupatinya, Sekdanya, saya bebaskan dan anggota DPR yang aktif maupun yang tidak aktif saya bebaskan, kecuali Kabag (Kepala bagian) keuangan-nya," jelasnya.
Tak cukup sampai disana, Syarifuddin pun meluruskan pemberitaan media yang melansir hasil temuan ICW soal prestasinya itu. Menurut Syarifuddin, dirinya bukannya memvonis bebas 39 perkara korupsi yang masuk ke pengadilan tempatnya bekerja, melainkan 38 terdakwa kasus korupsi. Ke-38 terdakwa itu merupakan terdakwa kasus korupsi yang
sama.
Kasus yang dimaksudnya itu adalah korupsi APBD kabupaten Luwu tahun 2004 senilai Rp 1,5 miliar. Kasus itu terpisah menjadi dua berkas perkara. Satu berkas perkara berisi 28 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan periode 1999-2004 dan satu berkas perkara lain dengan terdakwa dua mantan pimpinan DPRD
Kabupaten Luwu periode yang sama.