News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Promosi Hakim Syarifuddin ke Jakarta Dipertanyakan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mengaku dunia hukum sedang dirundung duka dengan tertangkapnya hakim Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan. Kendati begitu, KY tidak akan lengah megawasi perilaku hakim nakal, berikut promosinya.

Komisioner KY Suparman Marzuki kepada wartawan mengaku, hakim Syarifuddin memang hakim bermasalah. Sayang, di tengah banyak masalah Syarifuddin yang masuk ke KY sejak 2005 terkait putusannya di Jeneponto, Makassar, justru memuluskan dia mendapat promosi ke ibukota.

"Makanya, semakin banyak kita ungkap hakim tidak beres menangani kasus, maka proses promosi jabatan perlu dikoreksi. Tetapi toh kenapa dia dipromosikan ke sini juga," ujar Suparman usai menerima pengaduan Lili Wahid atas Syarifudin di Gedung KY, Jakarta, Selasa (7/6/2011).

Dikatakannya, KY sudah menilai Syarifuddin bermasalah setelah memvonis bebas Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Bersamaan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Syarifuddin karena terima suap, di mana ini meneguhkan dirinya hakim bermasalah.

"Itu membenarkan prediksi KY. Kita akan menelusuri juga soal vonisnya kepada Gubernur Bengkulu. Saya pikir cepat apa lambat akan diputus," katanya. " Kata Suparman, dengan tertangkapnya Syarifuddin, Mahkamah Agung harus mengevaluasi promosi jabatan dan harus standar yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini