Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Syarifudin gerah juga dengan julukan sebagai hakim "pembebas koruptor". Bernuansa curhat, Syarifudin pun melontarkan satu pertanyaan kepada publik dan khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Apakah salah kalau saya sebagai hakim membebaskan," ujarnya bertanya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6).
Entah gerah atau sudah sangat geram, Syarifudin pun meminta ICW untuk membaca dan mempelajari seksama rumusan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. "Coba baca dong LSM, baca dong ICW, bahwa perkara yang diputus hakim, sah-sah saja sesuai dengan (Pasal) 191 ayat 1 KUHAP," imbuhnya.
Terkait vonis bebas Gubernur Non-Aktif Bengkulu, Agusrin Najamudin yang kini dihubung-hubungkan dengan kasus suap yang menimpanya, Syarifudin tetap berkeyakinan vonis yang dijatuhkannya itu tidak salah.
"Sampai hari ini saya tetap bertahan bahwa pemeriksaan Agusrin memang terbukti murni bebas. Ada CD (compact disc) pembelaannya. Anda bisa putar, ambil di kantor itu, bahwa memang benar pembebasan Agusrin itu murni," katanya.
Secara pribadi, dirinya pun menyayangkan ICW justru melarikan kasus suap yang menderanya ke vonis bebas untuk Agusrin itu. "Kok suap yang dituduhkan makin melebar, kok lari pada pembebasan Agusrin," katanya.