Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puguh Wirawan memang harus bernasib sial. Sekali waktu menjadi kurator untuk menaksir aset-aset PT Skycamping Indonesia, harus terjerat pidana karena diduga keras menyuap hakim pengawas niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar.
Dalam perjalanannya, sebelum dipegang Puguh, PT SCI sudah diklaim
pailit oleh krediturnya pada 2007 silam. Saat itu, hakim pengawas
dipegang oleh Zulfahmi, dengan kurator yang ditunjuk Tafrizal Hasan Gewang dan Royandi Haikal.
Menurut Tafrizal, saat menangani kasus pailit PT SCI baru menyoal
kepengurusan antara debitur dan kreditur. Saat itu, dua belah pihak sepakat melakukan perdamaian. Sehingga status PT SCI yang pailit menjadi normal. Dan perdamaian ini disetujui mayoritas kreditur.
"Dalam perjalanan waktu ternyata si debitur, PT Skycamping ini
menciderai janji lagi. Akhirnya para kreditur mengajukan pailit lagi kepada PT Skycamping," ujar Tafrizal ditemui di kantornya, Ruko Sentra Menteng Blok MN No. 88 M, Bintaro Jaya, Tangerang, Rabu (8/6/2011).
Dikatakan Tafrizal, dalam status pailit kedua, hakim pengawasnya
adalah Syarifuddin Umar, dengan kurator yang ditunjuk antara lain
Royandi Haikal, Khairil Poloan dan Reza Syafaat Rizal. Ketika
ditangani mereka terjadi keributan dalam persidangan di mana Khairil disandera buruh PT SCI.
"Lalu dia diamankan hakim pengawas Syarifuddin. Peristiwa ini
berbuntut panjang, Syarifuddin memberikan rekomendasi ke majelis hakim agar kurator diganti. Majelis memutuskan mengganti kurator kecuali Poloan, dan ditambah dua kurator Puguh Wirawan dan Michael," imbuhnya.
Dalam perjalanannya, terjadilah penangkapan KPK terhadap Syarifuddin yang menerima suap Rp 250 juta dari Puguh. "Jadi yang ditangkap KPK sekarang adalah kurator pase ketiga. Saya enggak kenal karena puguh baru setahun. Saya kaget juga mendengarnya," katanya lagi.