TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pasrah tuntutan hukuman terhadapnya lebih berat dibanding terdakwa lain, lantaran dirinya melaporkan empat jaksa dan mantan Direktur penuntutan KPK Ferry Wibisono ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
"Kalau karena itu saya dituntut hukuman berat, ya itu resiko," katanya di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/6/2011).
Panda sadar, dirinya sudah membuat "marah" KPK dengan langkah-langkah hukum yang dilakukannya. Selain melaporkan keempat jaksa dan Ferry ke Jamwas, Panda juga sempat melaporkan Wakil ketua KPK bidang pencegahan M Jasin ke Polsek Tanah Abang atas dugaan pencemaran nama baik.
Panda juga sempat melaporkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terpidana Dhudie Makmun Murod ke Komisi Yudisial.
Panda berdalih, apa yang dilakukannya itu semata dimaksudkan agar KPK menjadi lebih baik. "Supaya KPK ini kuat oleh jaksa - jaksa berkualitas dan bermutu. Tidak melakukan cara-cara ceroboh," imbuhnya.
Panda: Dituntut Hukuman Berat, Ya Resiko
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan