News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

ICW Kritik MA Soal Sertifikasi Hakim Tipikor Syarifuddin Umar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, memasuki mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik kebijakan Mahkamah Agung (MA) soal pemberian sertifikasi hakim yang layak menyidangkan kasus korupsi. Pasalnya, tersangka kasus suap, Hakim Syarifudein diketahui bersertifikasi hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Ini kritikan dan koreksi kita kepada MA, mengapa Hakim S (Syarifudein) layak diberikan sertifikasi menangani kasus korupsi," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donal Fariz, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (10/6/2011).

Menurut Donal, Mahkamah Agung tidak menjalankan standar penilaian terhadap hakim dengan baik. Terkait kinerja  Syarifuddin, kata Donal, sudah banyak kritikan dari publik terhadap hakim PN Jakarta Pusat tersebut. ICW, lanjut Donal, juga mempertanyakan mengapa Syarifuddin dapat berpindah tugas dengan mudah dari PN Makassar ke PN Jakarta Pusat padahal punya latar belakang yang tidak baik dengan seringnya membebaskan terdakwa korupsi.

Syarifuddin juga diketahui pernah diangkat Mahkamah Agung sebagai hakim karir pengadilan
tindak pidana korupsi (Pengadilan Tipikor) berdasarkan SK No041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009. Namun karena mendapatkan
kritik dari sejumlah kalangan akhirnya SK pengangkatan Syarifuddin Umar tersebut dibatalkan.

Terkait dengan hakim bermasalah, data ICW memperlihatkan adanya kenaikan sebanyak 30 persen dari tahun 2009-2010. ICW juga pernah melaporkan adanya 100 hakim pada tahun 2010 yang membebaskan terdakwa korupsi. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti. MA hanya memberi sanksi yang tidak mempunyai efek jera kepada hakim seperti penundaan kenaikan pangkat. "MA seperti melindungi para hakim," kata Donal

Hakim Syarifuddin dan Kurator Puguh ditangkap petugas KPK di tempat terpisah, seusai transaksi serah terima uang Rp250 juta di rumah Syarifuddin, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/6/2011) malam.

Di lokasi penangkapan Syarifuddin, penyidik KPK menyita Rp142.353.000, 116.128 Dollar Amerika Serikat, 245 Dollar Singapura, 12.600 Riel Kamboja, dan 20.000 Yen Jepang.

Tak ketinggalan, sejumlah telepon genggam milik Syarifuddin dan Puguh juga ikut disita petugas KPK. Bahkan, mobil yang digunakan Puguh saat mendatangi rumah Syarifuddin, Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 16 PGH, juga turut diamankan  petugas KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini