News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

FPI: Vonis Baasyir Didasari Rekayasa Saksi

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengkritik vonis 15 tahun penjara terhadap Amir Jemaah Ansorut Tauhid Abu Bakar Baasyir. FPI menganggap, vonis Baasyir didasari atas rekayasa saksi yang dihadirkan.

Itu sebuah putusan yang aneh. Bukti-bukti yang dijadikan dasat oleh majelis hakim secara teori hukum tidak memiliki dasar argumentasi yang benar," kata Munarman SH, Ketua Divisi Hukum FPI kepada tribun, Kamis (16/06/2011).

Sebelumnya diberitakan, Abu Bakar Baasyir, yang tak lain pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas vonis ini, Baasyir langsung menyatakan banding.

Munarman menegaskan kembali, saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan, adalah saksi rekayasa. Yang kemudian dijadikan alat bukti untuk memvonis Abu Bakar Baasyir.

"Keterangan saksi-saksi, jelas sekali. Saksi yang diambil adalah saksi rekayasa, kemudian masa putusan pengadilan kasus lain dijadikan barang bukti. Yaitu sebagai bukti tertulis. Jelas, itu suatu keanehan," Munarman menandaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini