News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Hakim Abaikan Saksi Kunci Baasyir

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, berada di mobil tahanan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, langsung menyatakan banding atas putusan 15 tahun penjara Baasyir yang dijatuhkan majelis hakim.

Salah satu alasan kuat untuk mengajukan banding tersebut, karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pentingnya pengakuan saksi kunci, Khairul Gazali.

"Bahwa proses dalam pertimbangan hakim itu kan fakta persidangan berdasarkan saksi-saksi. Yang menarik justru ada keterangan salah satu saksi yang tidak dipertimbangkan," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Menurut Mihdan, Khairul adalah salah seorang saksi yang kini ditahan karena tuduhan terlibat perampokan Bank CIMB Medan. Khairul adalah orang yang mampu membuktikan bahwa tindak pidana yang memberatkan Baadyir adalah hasil intimidasi penyidik kepolisian dan diminta polisi.

"Dia saksi yang mengungkapkan para tersangka teroris itu mendapat tekanan fisik, mendapat tekanan mental. Inilah, yang kemudian menjadi atensi," kata Mihdan.

Aneh bagi Mihdan, saat proses sidang hakim meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan Khairul ke persidangan. "Bagaimana mungkin kami yang menghadirkan Khairul ke persidangam, Kan dia ada di tahanan," tandasnya.

Dengan alasan tidak didengarkannya Khairul ini, Mihdan pupus harapan jika lima majelis hakim telah membuat putusan Basyir secara adil.

"Sebetulnya benteng terakhirnya adalah pengadilan yang harus mengapresiasi. Jadi, itu menurut pengadilan saja, kepanjangan tangan pemerintah. Dan pemerintah memiliki kepentingan luar negeri. Tapi, tidak terjadi keadilan," ketusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini