News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Pramono Anggap SMS Teror Sebelum Vonis Pojokkan Baasyir

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (16/6/2011). Abu Bakar Baasyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, ada kesan ingin memojokkan Ustadz Abu Bakar Baasyir terkait beredarnya pesan singkat melalui SMS jelang vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis yang dijatuhkan 15 tahun kepada Baasyir, kata Pramono, adalah keputusan yang dilandasi oleh independensi.

"Penegakan hukum (terhadap Abubakar Baasyir), sama sekali tidak terkait dengan persoalan teror. Saya yakin, isu teror ini pasti tak dilakukan atas perintah Abu Baasyir. Justru, isu (teror SMS) ini dimanfaatkan pihak lain untuk pengaruhi putusan hakim," kata Pramono Anung di DPR, Kamis (16/06/2011).

"Hakim memutuskan Abu Bakar baasyir tidak berdasarkan itu (SMS teror). Hakim harus lurus dan harus independen. Yang salah katakan salah, benar katakan benar," ujar Pramono.

Ustadz Abu Bakar Baasyir yang tak lain Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) langsung mengajukan banding begitu mendengar vonis 15 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baasyir menganggap, vonis terhadapnya tidaklah adil.

Sementara itu, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), Wibowo menegaskan, vonis terhadap Baasyir tidaklah manusiawi.

"Tidak manusiawi mengingat usia dan kontroversi atas kasusnya. Ustadz Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus-kasus yang dituduhkan. Akan tetapi, hanya berdasar pengakuan-pengakuan saja," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini