News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Dipancung di Arab Saudi

BNP2TKI: Konjen RI Pernah Upayakan Pemaafan Ruyati Tapi Gagal

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BN2TKI Jumhur Hidayat saat menyambangi WNI Overstay di atas KM Labobar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumhur Hidayat, Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengungkapkan, pemerintah RI telah berupaya menyelamatkan Ruyati Binti Satubi (54), TKW yang dipancung di Arab Saudi. Namun upaya pemerintah RI gagal.

Jumhur menjelaskan perwakilan RI utamanya Konsulat Jenderal RI Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk kasus Ruyati baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya. Bahkan, terkait pemaafan dari ahli waris korban pun ikut diupayakan melalui kewenangan Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu), namun tidak berhail karena ditolak ahli waris. Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung kepada Ruyati, Sabtu lalu.

Ruyati Binti Satubi (54) diberangkatkan sekitar Oktober 2008 oleh PT Dasa Graha Utama, Jakarta untuk bekerja di Arab Saudi melalui agen penyalur TKI yang ada di sana, Ziarah Recruitment Office. Ruyati kemudian dipekerjakan sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada keluarga Omar Mohammad Omar Halwani yang beralamat di Al Khalidiya, Mekkah dan bekerja selama satu tahun tiga bulan pada keluarga tersebut.

Pada 12 Januari 2010 terjadi kasus pembunuhan istri majikan Ruyati, Khairiyah Binti Hamid Mijlid yang melibatkan dirinya sebagai pelaku. Dalam pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengakui membunuh korban setelah bertengkar akibat kenginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pun mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati pada 14 Juli 2010. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi.

Dikatakan Jumhur, Ruyati melakukan pembunuhan terhadap istri majikannya secara terpaksa dan lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja dengan majikannya itu. Pada sisi lain, Jumhur mengatakan BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri RI sedang berkoordinasi untuk secepatnya memulangkan jenazah almarhumah Ruyati ke tanah air, guna dimakamkan keluarga di tempat asalnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini