News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Divonis 17 Bulan, Panda Nababan Ucapkan Masya Allah

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 5 bulan penjara bagi terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Panda Nababan. Lalu apa reaksi Panda menanggapi vonis itu?

"Masya Allah," katanya di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Ucapan itu dilontarkan Panda setelah Majelis Hakim yang diketuai oleh Eka Budi Prijanto menutup jalannya sidang yang beragendakan pembacaan vonis tanpa memberi kesempatan para terdakwa menanggapi hukuman yang diterima mereka. Majelis hakim juga tak menanyakan apakah para terdakwa dan jaksa akan banding, menerima atau pikir-pikir terhadap putusan itu.

Setelah membacakan putusan, Eka langsung mengetuk palu tiga kali tanda persidangan ditututup. "Seluruh terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan banding selama 14 hari. Ini juga berlaku bagi penuntut umum," kata Eka dan lalu mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup. Setelahnya, dirinya dan empat koleganya sesama hakim lain pun lalu bergegas meninggalkan ruangan sidang untuk kemudian masuk ke ruangan mereka. Tiga orang Brimob pun terlihat berjaga di setiap pintu ruang hakim dan jaksa.

Padahal, kala itu, Panda sudah mengambil mic untuk menyampaikan tanggapannya atas vonis majelis hakim. MEndapati sikap Majelis Hakim yang mengacuhkan mereka, Panda pun terbengong-bengong.

Setelah mengucap "Masya Allah", Panda pun lalu membeberkan niatannya yang ingin menanggapi vonis majelis hakim itu. Dirinya mengaku ingin menanyakan hakim Eka perihal keterangan Fadillah, staf Bendahara Umum Fraksi PDI P Dudhie Makmun Murod yang "dihilangkan" oleh Majelis hakim.

Majelis hakim, kata Panda, banyak menghilangkan fakta-fakta penting dalam amar putusannya. Ia menuding majelis hakim memanipulasi fakta-fakta persidangan lainnya.

“Jelas saya tidak terima, saya akan ajukan banding,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini