News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Baasyir

Baasyir Harus Diantisipasi Agar Tak Lakukan Provokasi di Penjara

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (Terdakwa kasus dugaan terorisme, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu seumur hidup. (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascavonis yang diterima Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir dengan kurungan penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus disertai dengan penempatan penjara yang sesuai bagi Baasyir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai untuk mengantisipasi agar kejadian terdahulu seperti perekrutan anggota baru di penjara tidak terulang kembali.

"Di penjara justru dengan bebas mengkampanyekan kebencian permusuhan itu memprovokasi orang untuk melakukan terorisme. Bahkan dari balik jeruji itu mereka masih bisa melakukan aksi terorisme, bisa merekrut orang-orang baru," terangnya di hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (23/6/2011).

Saat ditanya apakah pemenjaraan Baasyir ditempatkan secara terpisah atau tetap berkumpul dengan sesama narapidana, Ansyaad mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami hanya bisa menyarankan, memberikan informasi. Itu teknisnya saya tidak bisa mendikte itu, mereka kan sudah punya sistem sendiri. Yang jelas filosofi penjara itu biar tidak mengulangi perbuatan," sergahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini