News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Dipancung di Arab Saudi

Bebas dari Pancung, Kepulangan Darsem Tergantung Gubernur Riyadh

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darsem

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darsem, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Subang resmi terbebas dari hukuman pancung setelah uang diyat sebesar Rp 4,7 milyar dibayarkan hari Sabtu (25/6/2011). Namun mengenai bebasnya Darsem    

"Cek, uang diyat (denda Rp 4,7 milyar) sudah diserahkan kepada ahli waris melalui pengadilan di Riyadh. Saat penyerahan, hadir KBRI, lembaga pemaafan, kemudian pihak ahli waris datang, namanya Asim Assagaf," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kata Tatang Budie Utama Razak kepada Tribunnews.com.

Surat bukti pembayaran denda atau diyat bagi Darsem, kemudian diserahkan oleh pihak pengadilan. Selanjutnya pengadilan menyerahkan surat ke gubernur Riyadh.

"Yang jelas, dengan diserahkannya uang atau cek ini, maka qishash (pancung)-nya sudah gugur. Tinggal menunggu apa tanggapan dari Gubernur Riyadh," jelasnya.

"Mudah-mudahan, dengan ini maka Darsem dapat dibebaskan secara murni dan bisa pulang ke Indonesia. Gubernur hanya tinggal melegalkan pembayaran diyat itu, karena gubernur kan kepanjangan tangan raja. Saat ini, Darsem masih berada di penjara Riyadh," Tatang memastikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini