News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balada TKW di Negeri Arab

Indonesia Cueki Kebijakan Arab Saudi Soal Pelarangan Visa PRT

Penulis: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Tene

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak terlalu menggubris kebijakan kerajaan Arab Saudi yang memutuskan tak lagi mempekerjakan buruh migran asal Indonesia. Kebijakan ini justru seiring dengan langkah moratorium pemerintah Indonesia perihal tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi.

"Itu kebijakan mereka. Sikap pemerintah Indonesia sudah jelas untuk menerapkan moratorium tenaga kerja ke Arab Saudi," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Michael Tene kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (30/6/2011).

Menurutnya, dari informasi yang diperolehnya, kerajaan dan pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan larangan pemberian visa kepada pekerja pembantu rumah tangga Indonesia mulai 2 Juli 2011 mendatang.

"Jadi sejak saat itu, mereka akan menerapkan pelarangan pemberian visa untuk pekerja informal asal Indonesia," ungkapnya.

Bukan hanya Indonesia yang tidak lagi mendapat visa kerja bagi pekerja rumah tangga. Negara tetangga Indonesia, yakni Filipina juga dipastikan tidak akan diberikan visa kerja untuk pembantu rumah tangga di Arab Saudi.

Setelah memutuskan tidak lagi memberi visa kepada buruh Indonesia dan Filipina, Arab Saudi akan merekrut tenag kerja domestik, termasuk dari negara lain.

Hattab Bin Saleh Al-Anzi menyebut saat ini Arab Saudi telah menjalin kerja-sama dengan negara lain untuk memenuhi kekurangan pembantu rumah tangga setelah penghentian perekrutan buruh migran dari Indonesia maupun Filipina. Di antaranya, dari Bangladesh, Ethiopia, India, Nepal, Eritrea, Sri Lanka, Mali, dan Kenya.

Untuk diketahui, Indonesia melarang warganya menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi usai eksekusi mati TKW Ruyati binti Sapubi. Larangan ini akan diberlakukan pemerintah pada 1 Agustus 2011 sampai Pemerintah Arab Saudi setuju menandatangani nota kesepahaman perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini