TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan suap menyuap di sebuah kafe di Bandung akan segera dinonaktifkan. Keputusan tersebut akan diambil segera Mahkamah Agung (MA).
"Bakal diberhentikan sementara," ujar Ketua MA Harifin Andi Tumpa, seusai memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum hakim agung John Moegihardjo, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Sabtu (2/7/2011).
Sementara itu saat ditanyakan terkait adakah keterlibatan orang dalam Mahkamah Agung, Harifin belum mau menjelaskan lebih lanjut. "Belum-belum,akan dicari tahu" jelasnya.
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah seorang perempuan, bernama Imas Dianasari. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hakim tersebut ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Cinunuk, Bandung, Jawa Barat. (*)