TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan segera mencari tahu keterlibatan orang dalam MA terkait kasus suap yang menimpa hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
"Jadi kalau sudah nanti saya sampaikan,"ujar Harifin saat ditemui usai melakukan penghormatan terakhir kepada almarhum hakim agung John Moegihardjo, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta,Sabtu (2/7/2011).
Menurut Harifin, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan laporan apapun mengenai adanya orang dalam yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saya belum dapat laporan," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Imas dikabarkan menerima suap untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai keterlibatan orang MA dalam kasus itu.
Perkara yang ingin 'diamankan' PT Onamba Indonesia (OI) sudah berada ditingkat Mahkamah Agung (MA). Muncul dugaan ada oknum MA yang ikut masuk skema pemenangan PT OI.
Pasalnya, berdasarkan penjelasan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin, diketahui kalau Hakim penerima suap Imas Dianasari diduga menjanjikan akan memenangkan PT Onamba pada tingkat kasasi di MA. (*)