News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus

Kepala Rutan Brimob Divonis Hari Ini

Editor: Harismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak depan rumah Kompol Iwan Siswanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Komisaris Polisi (Kompol) Iwan Siswanto, mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok, akan divonis hari ini, Selasa (5/7/2011), di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang akan dipimpin hakim, Singgih Budi Prakoso SH MH.

Kompol Iwan Siswanto adalah terdakwa yang diduga menerima gratifikasi dari terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan saat Gayus menjalani masa tahana di Mako Brimob dari Juli hingga Oktober 2010.

Sebelumnya, Iwan Siswanto dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sila Pulungan pada Kamis (26/5/2011) lalu. Dalam tuntutannya saat itu, Sila Pulungan mengatakan, terdakwa Iwan Siswanto dianggap telah terbukti bersalah secara meyakinkan dengan membantu terdakwa Gayus Halomoan Tambunan keluar dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok berturut-turut sejak Juli hingga Oktober 2010.

Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Rutan, dianggap terbukti menerima total uang dari Gayus Rp 264 juta dalam kurun bulan Juli hingga Oktober 2010. Jaksa juga menyebutkan, akibat praktik suap itu, Gayus menginap di luar sel ditotal selama 78 hari.

Jaksa juga menolak pencabutan keterangan terdakwa dalam BAP, karena alasan terdakwa dinilai tidak jelas. Terdakwa mencabut keterangannya bahwa pernah menerima uang dari Gayus sebagaimana keterangan yang tertulis dalam BAP.

"JPU juga mengacu pada 10 keterangan saksi, yakni anak buah terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah menerima uang dari Gayus," ujar jaksa.

Selain menuntut 6 tahun kurungan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan 4 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55," kata Sila. Sidang vonis Selasa ini . (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini