Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyatakan pelaku pemasok senjata api untuk kelompok teroris yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Surabaya, Depok, dan Jakarta pada 4 hingga 7 Juli 2011, berjumlah 11 orang.
Hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, ditemukan sembilan senjata api laras panjang dan pendek berbagai tipe, 14 magazen, serta 272 butir peluru.
"Benar, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap 11 orang yang diduga terkait dengan tersangka-tersangka teroris, yang memiliki senjata api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Menurut Anton, para tersangka diduga terlibat dalam perdagangan senjata api ilegal dari Filipina, kepada sejumlah teroris tanah air. Mereka diduga memasok senjata api berbagai jenis dari Filipina, dengan jalur wilayah Tawau Malaysia, Nunukan Kalimantan Timur, Palu Sulawesi Tengah dan Surabaya Jawa Timur. Karenanya, para tersangka dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
"Diduga dari Tawau masuk ke Kaltim, masuk ke Surabaya. Nanti, kita tunggu hasil pengembangannya. Peran masih didalami, diduga memiliki senpi," kata Anton.