News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Pengacara: Jangan Sampai Prita Mulyasari Masuk Penjara

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Ismunadi, Yulis Sulistiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa Prita Mulyasari mengaku belum mendapat informasi resmi tentang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Kendati begitu, pengacara tidak akan tinggal diam atas putusan yang menyatakan Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet.

"Kami tidak akan tinggal diam. Jangan sampai Prita disentuh, jangan sampai Prita masuk penjara," ungkap Slamet Yuwono, salah satu pengacara Prita, kepada Tribunnews, Jumat (8/7/2011).

Menurut Slamet, kalau sampai Prita dieksekusi maka tindakan itu akan menampar putusan MA yang bertolak belakang dengan putusan kasasi untuk kasus perdatanya. Terhadap perkara pidana Prita, pengacara yang tergabung dalam law firm OC Kaligis & Associates itu mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi di lembaga yang menaunginya. Tidak hanya itu, Slamet juga mengaku berkomunikasi dengan mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris.

"Terhadap perkara ini, saya sudah berkomunikasi dengan Pak OC, dan Pak Fahmi Idris. Beliau geram dengan putusan ini," tegasnya.

"Kami akan melawan. Pak Fahmi Idris juga mengikuti terus, dan istrinya juga," lanjut Slamet yang mengutip komentar Ny Fahmi Idris terkait kasus pidana Prita. "Kata beliau, orang mengeluh soal RS tapi dipenjara?" imbuhnya.

Slamet mengatakan pengacara pasti akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA. Permohonan PK akan dilayangkan setelah pengacara mendapat salinan putusan kasasi MA. "sebelum langkah PK, kita telusuri dulu, ada apa putusan ini," kata Slamet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini