News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

KY Siap Telusuri Penyimpangan Kode Etik Hakim Kasus Prita

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pada 29 Desember 2009, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menelusuri adanya potensi penyimpangan kode etik hakim terkait dikabulkannya kasasi jaksa oleh MA dalam kasus Prita Mulyasari. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, penelusuran itu akan dilakukan apabila ada laporan serta informasi yang menunjukkan potensi peyimpangan kode etik tersebut.

"Apabila ada laporan atau informasi yang menunjukan potensi adanya penyimpangan kode etik dan pedoman perilaku hakim, KY tentunya akan aktif dan responsif melakukan penelusuran," kata Asep kepada Tribunnews.com, Minggu (10/7/2011).

Asep mengatakan KY tetap menghormati putusan kasasi MA. Hal itu dikarenakan putusan tersebut merupakan wewenang hakim dan KY tidak akan mempersoalkan isinya. "Ranah KY adalah terkait etika dan perilaku hakim," ujarnya. Asep melanjutkan bila Prita Mulyasari tidak puas dengan putusan tersebut, KY menyarankan agar ibu tiga anak tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila memiliki novum.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang. Pada 29 Desember 2009 lalu, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Prita dinyatakan tak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik dengan menulis email. Kini, MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Sementara kasus perdatanya, malah MA memenangkan perdata Prita terhadap Rumah Sakit Omni International.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini