TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidiknya melakukan tindakan tak terpuji pada istri hakim non aktif Syarifudin Umar. Menurut Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin, penyidik selalu bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
"Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (12/7).
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, tuduhan yang dilontarkan kubu Syarifudin itu harus dibuktikan dulu kebenarannya. "Yang pertama, perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu. Itu kan kata pengacaranya, kan belum tentu benar," ucapnya melalui pesan singkat.
Johan juga memastikan setiap penyidik KPK selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat menjalankan tugasnya. "Dalam setiap proses penangkapan penyidik KPK melakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan dan sesuai dengan aturan perundang undangan," ungkapnya.
Jikapun tetap berkeras penyidik melakukan penyimpangan dan tindakan tidak terpuji saat penangkapan dan penggeledahan di rumah Syarifudin itu, Johan mempersilakan mereka menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan penilaian mereka itu. "Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang undang yang dilanggar oleh KPK silahkan menempuh jalur hukum," ucapnya.