News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Prita : Bukan Kesembuhan yang Saya Dapat

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, Prita Mulyasari (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kanan) Usai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2011). Komisi Hukum DPR mendukung langkah Prita Mulyasari untuk melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada kasus pencemaran nama baik yang diadukan RS Omni Internasional. (Tribunnews/MBR/Zharfan Prasetyo)

Laporan Dionysia Mayang Rintani
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Tangerang , Prita Mulyasari memenuhi undangan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (12/7/2011). Kehadiran Prita yakni untuk menjelaskan seputar kasusnya kepada DPR.  

Prita didampingi suaminya, Andri Nugroho dan tim pengacaranya  yang dipimpin Slamet Yuwono. Ibu tiga anak ini mengungkapkan, dirinya sebagai pasien seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas medis di rumah sakit seperti pasien lainnya.

“Bukan kesehatan yang saya dapatkan. Saya pulang paksa (dari Omni) dan pindah ke rumah sakit lain untuk mencari second opinion.” Kata Prita saat menceritakan kronologi awal sebelum dia terseret masalah dengan RS Omni.

Setelah Prita keluar paksa dan pindah ke rumah sakit lain,dia masih belum mendapatkan penjelasan secara medis mengenai penyakit yang dideritanya. Namun, hanya selang beberapa hari dirawat di rumah sakit lain, Prita sudah dinyatakan sehat dan bisa memperoleh kejelasan secara medis.

Seperti yang kita ketahui, melalui putusan Kasasi yang diajukan jaksa, Mahkamah Agung menghukum Prita bersalah dengan vonis enam bulan penjara dengan satu tahun percobaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini