News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darsem Pulang Kampung

Kemlu Kembali Upayakan Diyat Bagi 6 TKW di Arab

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kerja wanita yang divonis hukum pancung, Darsem binti Dawud Tawar (tengah) bersalaman dengan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa (kanan membelakangi), usai serah terima di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2011). Darsem dibebaskan setelah pemerintah memberikan Diyat (uang pemaafan) sebesar 2 juta Rial Arab (Rp 4,6 miliar) kepada keluarga korban pada tanggal 24 juni 2011.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berhasil menyelamatkan nyawa Darsem yang diancam hukuman pancung di tanah Arab, kiniĀ  pemerintah kembali mengupayakan pembayaran Diyat kepada enam Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang juga bekerja di negara pedro dolar ini.

Demikian disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene saat dihubungi Tribunnews.com menyusul pemberitaan yang menyebut adanya 7 TKI lagi yang harus membayar Diyat.

"Tujuh itu termasuk Darsem. Sekarang pemerintah kembali menguapayakan pembayaran diyat bagi enam TKW kita," ujarnya, Rabu (13/7/2011).

Namun demikian, Tene belum memberikan identitas keenam TKW asal Indonesia yang terancam hukuman mati tersebut dan total pembayaran Diyat.

"Mohon maaf saya belum megang datanya," akunya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengaku bersyukur atas kembalinya Darsem ke tanah air. Dan akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di Subang, Jawa Barat.

Mahfudz kemudian mengingatkan kepada Kemenakertans dan BNP2TKI yang memiliki pos anggaran untuk melindungi para TKI bermasalah di luar negeri.

"Diyat Darsem adalah keputusan adhoc, di mana Komisi 1 DPR dan Kemenlu sepakat membayar dari anggaran Kemenlu. Ini lantaran ketidakjelasan penyelesaian dari Kemenaker dan BNP2TKI yang sebenarnya punya pos anggaran perlindungan TKI di luar negeri," ujar Mahfudz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini